Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan

16 September 2022
Administrator
Dibaca 57 Kali
Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan

          Berdasarkan Surat dari Manager Unit Layanan Pelanggan, PT. PLN (Persero) ULP Karangasem, Nomor : 0182/KLH 01.01/C05010200/2022, Tgl. 9 September 2022, Perihal : Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan

          Bagian dari upaya preventif menjaga keandalan kelistrikan dan menjamin keselamatan masyarakat akibat tersengat listrik diwilayah kerja PT. PLN (Persero) ULP Karangasem. Dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:

    1. Batas kewenangan PLN dalam memastikan keselamatan ketenagalistrikan adalah dari jaringan Tegangan tinggi sampai dengan kWH meter milik pelanggan dan untuk keamanan instalasi milik pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
    2. Dimohon kepada warga masyarakat yang memiliki tanaman/pohon yang dekat dan atau menyentuh Jaringan Listrik PLN agar merelakan untuk dipangkas oleh petugas perabasan dalam hal ini PLN menunjuk PT. Karya Dewata Abadi sebagai pelaksana perabasan pohon dimaksud.
    3. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat apabila warga masyarakat bermaksud/berkeinginan melaksanakan penebangan pohon, menggotong Bade/Wadah yang dekat dengan jaringan listrik, sehingga petugas PLN dapat melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
    4. Menghindari pemasangan penjor, umbul-umbul, bendera, baliho dsb dekat dengan jaringan PLN agar tidak terjadi gangguan listrik dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
    5. Menghindari pemasangan kabel Overspaning (nyantol) atau menyalurkan aliran listrik keluar persil pelanggan ke tetangga lainnya guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tersengat aliran listrik.
    6. Menginformasikan kepada masyarakat yang bermain layang-layang agar tidak bermain dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi.
    7. Menghindari membangun rumah/ruko, bangunan bertingkat atau bangunan lain dekat dengan jaringan PLN karena sangat berbahaya terhadap pekerja maupun pemilik bangunan.
    8. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat atau melalui Contact Center 123, aplikasi PLN Mobile apabila mengetahui/mendengar ada ledakan di jaringan PLN sehingga mengakibatkan listrik padam untuk segera diambil tindakan lebih lanjut oleh petugas PLN.
    9. Untuk memudahkan pelayanan pelanggan/masyarakat saat ini di PLN sudah tersedia aplikasi PLN Mobile, bisa diunduh di APPStore & Playstore dan melakukan registrasi, banyak kemudahan terkait pelayanan PLN seperti permohonan pasang baru listrik, tambah daya dan multiguna, melaporkan pengaduan dan keluhan, pelunasan rekening listrik dan pembelian token, pasang baru internet Icon Net serta catat meter mandiri.

            Dengan ini juga disampaikan table jarak aman (Safety distance) terhadap jaringan Listrik Tegangan Menengah (20kV) sesuai Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pemeliharaan Keselamatan Umum dan Ruang Bebas Hantar Listrik:

    • Daerah lapangan (Luar pemukiman) minimum 7.5 meter
    • Jalan umum minimum 6 meter
    • Kawat telepon minimum 1 meter
    • Bangunan permanen, semi permanen dan darurat minimum 2.5 meter
    • Pohon-pohon minimum 2.5 meter

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.